🦣 Standar Operasional Prosedur Bekerja Di Ketinggian
STANDAROPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT DAN STUDIO PROGRAM STUDI DESAIN MODE 1. TUJUAN 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penggunaan studio di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak studio 7. Surat keterangan
STANDAROPERASIONAL PROSEDUR PENELITIAN. A.Subyek penelitian Subyek penelitian adalah pasien pasca operasi fraktur di ruang Orthopedi RSUD Ulin Banjarmasin. B.Tempat dan waktu Perguruan Tinggi (D3/S1/S2/Dst) 5) Pekerjaan : Tidak bekerja/IRT Pelajar/Mahasiswa
10. TUJUAN Prosedur ini digunakan sebagai pedoman pengelolaan asuransi mahasiswa untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, kelancaran, dan ketertiban pengelolaan asuransi mahasiswa di lingkungan Universitas Negeri Surabaya. MINAT, BAKAT, ORMAWA & UKM Standar Operasional Prosedur (SOP) Thursday, 27 August 2020 10:06
pemilihankembali lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (skb) calon pegawai negeri sipil di lingkungan mahkamah agung ri formasi tahun 2019 - kamis, 30 juli 2020 RAPAT DINAS BULAN JULI 2022 PENGADILAN TINGGI PALEMBANG - Senin, 01 Agustus 2022
StandarOperasional Prosedur; Laporan Tahunan; Program Kerja Tahunan; KEPANITERAAN. Tata Tertib Persidangan tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin
K3Bekerja Pada Ketinggian & Akses Tali, Standar Operasional K3 Bekerja Pada Ketinggian & Akses Tali DEFINISI • Berdasarkan Surkep No.45 • Bekerja pada ketinggian (working at
selamaini, dan perlu ditetapkan standar operasional prosedur yang baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Institut Pertanian Bogor; 12 Tahun 2012 tentang 1. Undang-Undang Nomor
NaskahDinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 1. Memahami Prosedur Alur Penerimaan Tamu Pimpinan Universitas 2. Memahami Prosedur Pelayanan Tamu Pimpinan Universitas 3. Memahami Operasional komputer, Printer dan LCD 4. Memahami Operasional Kamera SLR KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGKAPAN SOP
STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP) “Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Dan Penjaminan Mutu” SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) NAHDLATUL ULAMA SUMBER AGUNG OKU TIMUR SK Diktis Nomor : 2650 Tahun 2017 Alamat: Jl. Depati Agung Desa Sumber Agung Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur Kode
FyPTjh. K3 Bekerja Di Ketinggian Bekerja di ketinggian memiliki resiko tinggi yang menimbulkan terjadinya bahaya disekitar Kita dan menjadi salah satu penyebab terbesar kematian dan luka berat, tetapi hingga saat ini masih banyak pekerja dan pengusaha yang kurang peduli dengan keselamatan diri mereka saat bekerja padahal bahaya selalu mengintai mereka setiap saat. Pengertian Bekerja Diketinggian Menurut OHSA Standar Melakukan pekerjaan atau kegiatan yang lokasinya setinggi 6 feet 1,8 meter atau lebih Menurut Permenaker No. 09 Thn 2016 Kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dipermukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda Bekerja pada ketinggian dapat diartikan Kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain cidera atau kematian dan menimbulkan kerugian. Dasar Hukum Undang-undang Nomor I Tahun 1970 Pasal 2 Ayat 2 Huruf i Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; Pasal 4 Mencegah dan mengurangi kecelakaan;Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; Permenakertrans Thn 2010 Pasal 2 Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat harus sesuai SNI atau standar yang wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma Pasal 3 Ayat 1 pelindung kepala;pelindung mata dan muka;pelindung telinga;pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;pelindung tangan; dan/ataupelindung kaki. 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Thn 2016 Pasal 2 Pengusaha dan/atau Pengurus wajib Menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian. Prosedur Kerja aman dalam bekerja di ketinggian. Prosedur atau SOP Merupakan runtutan atau langkah-langkah yang harus diketahui dan dilakukan jika harus bekerja pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya jatuh, agar terhindar dari kecelakaan kerja meliputi Teknik dan cara perlindungan jatuhCara pengelolaan peralatanTeknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaanPengamanan tempat kerjaKesiapsiagaan dan tanggap darurat Peralatan yang diperlukan dalam bekerja pada ketinggian Perangkat Pencegah JatuhPerangkat pencegah jatuh kolektif Suatu rangkaian peralatan untuk mencegah tenaga kerja secara kolektif memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian finansial Dan harus memenuhi persyaratan Dinding, tembok pembatas atau pagar pengaman memiliki tinggi minimal 950 milimeterPagar pengaman harus mampu menahan beban 0,9 kilonewtonCelah pagar memiliki jarak vertikal maksimal 470 milimeterTersedia pengaman lantai pencegah benda jatuh toe board cukup dan memadaiPerangkat pencegah jatuh perorangan Perangkat pencegah jatuh perorangan Suatu rangkaian peralatan untuk mencegah tenaga kerja secara perorangan memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian finansial Perangkat pencegah jatuh perorangan sedikitnya terdiri dari Sabuk Tubuh Full Body Harness Tali pembatas gerak work restraint Perangkat Penahan JatuhPerangkat Penahan Jatuh kolektif Perangkat Penahan Jatuh kolektif harus memenuhi persyaratan dipasang secara aman ke semua Angkur yang diperlukan; danmampu menahan beban minimal 15 lima belas kilonewton dan tidak mencederai Tenaga Kerja yang Penahan Jatuh Perorangan Perangkat Penahan Jatuh perorangan terdiri atasbergerak vertikal;bergerak horizontal;tali ganda dengan pengait dan peredam kejut;terpandu; danulur tarik otomatis. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam bekerja Di ketinggian. Dalam pekerjaan diketinggian atau pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian lebih dari meter dari lantai kerja atau pada area yang berpotensi jatuh dari ketinggian lebih dari meter Pastikan Surat Ijin Kerja untuk bekerja di ketinggian telah dikeluarkan oleh pemilik otoritas;Pekerja telah diberi induksi serta telah dilakukan Risk Assesment;Pastikan bahwa kondisi fisik pekerja sehat lakukan pengecekan fisik sebelum pekerja melakukan pekerjaan diketinggian;Area di bawah pekerjaan di ketinggian harus diberi tanda keselamatan /spanduk rambu “Ada Pekerjaan di Atas” dan pasang barikade sekitar lokasi;Pelajari dan pahami serta memakai sistem perlindungan jatuh dengan menggunakan alat pelindung diri yang tepat atau alat pelindung diri yang disyaratkan safety helmet, safety body harnesss, safety shoes / sepatu kerja dll;Sebelum Anda memulai pekerjaan di ketinggian, pastikan APD yang digunakan dalam kondisi baikAlat pelindung kerja carmantel/ rope, slide chuck, carabiner,safety net, lifeline pipa atau wire rope / sling dll sudah disiapkan dan dipakai;Alat pelindung diri yang disyaratkan harus dicantolkan atau dipasang pada titik kait yang sudah disediakan;Jika menggunakan tangga, lakukan pemeriksaan sebelumnya dan pakailah tangga yang memenuhi syarat keselamatan kerja dengan menggunakan Ladder Inspection Tag;Jika menggunakan scaffolding, lakukan pemeriksaan dan pakailah scaffolding yang memenuhi syarat keselamatan kerja dan ber Tagging layak pakai;Peralatan yang akan dibawa harus disimpan/diletakkan pada tempat yang aman dari bahaya jatuh;Bila ada pekerjaan panas/api di kerja ketinggian, ijin kerja keperjaan panas harus dipenuhi;Pastikan agar semua material yang digunakan pada saat pekerjaan di ketinggian aman dan tidak menyebabkan kemungkinan terjatuh ke permukaan;Jika melihat benda jatuh, atau material yang dikerjakan jatuh, agar segera berteriak untuk mengingatkan orang yang dibawah ntuk menghindar;Persiapkan SOP keadaan darurat seperti terjatuh dari ketinggian atau ada orang tertimpa benda jatuh. sumber
5 Persyaratan Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Apakah cara Anda bekerja di ketinggian sudah aman? Data mencatat pada tahun 2018 terdapat peningkatan kasus kecelakaan kerja sebanyak 40% dan salah satu yang mendominasi adalah kecelakaan kerja akibat terjatuh di ketinggian, termasuk kegiatan konstruksi maupun perawatan gedung. Sejatinya, standar bekerja di ketinggian sudah diatur sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja K3 Bekerja di Ketinggian. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pengerian dan juga persyaratan standar K3 di ketinggian. Seperti apakah itu? Mari kita bahas. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja K3 Bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, "Bekerja pada Ketinnggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda." Dengan kata lain apabila tempat kerja Anda memiliki jarak yang tinggi dari tanah yang Anda pijak atau berada di kedalaman tertetu di bawah tanah atau air, kegiatan yang Anda lakukan bisa termasuk dalam kegiatan bekerja di ketinggian. Berdasarkan medan pekerjaannya yang tidak umum, bekerja di ketinggian juga menyimpan potensi bahaya dan penyakit yang tidak main-main. Maka dari itu, dalam setiap upaya bekerja di ketinggian, perusahaan diwajibkan untuk mampu mengimplementasikan 5 prosedur utama bekerja dengan aman di ketinggian. Apa saja itu? Perencanaan Sebelum mengizinkan pekerja untuk bekerja di ketinggian, perusahaan harus memiliki konsentrasi yang serius terhadap tahap perencanaan. Yang dimaksdu tahapan ini adalah seluruh bentuk perencanaan terhadap keamanan dan keselamatan pekerja nantinya selama mereka bekerja di ketinggian seperti faktor ergonomi selama bekerja, menyediakan penanggung jawab dan pengawas selama bekerja, memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar tidak bisa dilakukan di lantai dasar dan harus diketinggian, merumuskan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya perencanaan yang matang, potensi munculnya risiko akibat terjatuh dari ketinggian bisa dihindari hingga tidak memakan korban sama sekali. Prosedur Kerja Prosedur selanjutnya yang harus dipenuhi adalah bagaimana perusahaan membuat prosedur kerja yang ideal bagi pekerja selama melakukan pekerjaan di ketinggian. Prosedur kerja ini secara umum dapat meliputi Teknik dan cara perlindungan jatuh. Cara pengelolaan peralatan. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan. Pengamanan Tempat Kerja. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Selain itu, perusahaan juga harus membuat prosedur kerja dengan mendefinisikan daerah berbahaya seperti pembagian antara wilayah berbahaya, wilayah waspada, dan wilayah yang aman. Pastikan seluruh prosedur yang dibuat telah tersosialisasikan kepada seluruh pekerja sehingga pekerja dapat mengikuti instruksinya dan bekerja secara aman. Teknis Bekerja Aman Setelah perencanaan dan prosedur kerja, Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 ini juga mengatur teknis bekerja yang aman. Setidaknya ada 5 teknik bekerja yang aman sesuai dengan yang disebutkan di ayat 1 yaitu Bekerja pada Lantai Kerja Tetap. Bekerja pada Lantai Kerja Sementara. Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja. Bekerja pada posisi miring. Bekerja dengan akses tali. Dari masing-masing teknik tersebut terdapat penjelasan dan saran untuk dalam pengimplementasiannya seperti pemasangan dinding, penggunaan tali, dan lain sebagainya yang akan kita bahas di tulisan selanjutnya. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur Karena memikul risiko yang cukup besar, setiap pekerja di ketinggian wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri atau APD. Apa saja jenis APD yang dibutuhkan juga akan sangat tergantung dari detail pekerjaan yang dijalani, apakah untuk gedung, bekerja di atas kontainer, penggunaan crane, dan lain-lain. Namun setidaknya ada 3+3 alat yang tidak boleh dilewatkan untuk setiap jenis pekerjaan di ketinggian, alat-alat tersebut antara lain Sabuk/Tali Keselamatan Helm Keselamatan Sepatu Keselamatan Kacamata Keselamatan Sarung Tangan Masker Tenaga Kerja Persyaratan terakhir yang diatur Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian adalah standar pekerja yang diizinkan untuk bekerja di ketinggian. Bekerja di ketinggian tidak bisa melibatkan pekerja secara asal. Para pekerja yang akan bekerja di ketinggian wajib memiliki skill atau kemampuan dalam menggunakan alat-alat kerja dan juga pengetahuan serta kesadaran untuk bekerja secara aman bagi dirinya dan orang-orang di sekitar. Dengan kata lain, pekerja di ketinggian wajib orang yang kompeten dan berwenang karena mengerti bidang K3 di Ketinggian. Untuk bisa menjadi kompeten dan berwenang, orang-orang yang ingin bekerja di ketinggian haruslah mampu membuktikan kompetensi mereka melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti GoSafe Academy yang bekerja sama dengan Kemnaker. Ya, Anda bisa mengikuti Training Bekerja di Ketinggian bersama GoSafe Academy dan mendapatkan sertifikat valid sebagai bukti kompetensi Anda. Itulah 5 persyaratan bekerja di ketinggian. Pastikan Anda dan perusahaan menerapkan semuanya agar tidak melawan hukum dan memberikan kepastian keamanan pada seluruh pekerja sebagai hak dasar pekerja. Jika Anda ingin mengetahui lebih mendalam seputar Bekerja di Ketinggian, Anda dapat mengikuti Public Training dan Virtual Training Teknisi dan Ahli K3 Bekerja di Ketinggian. Ingin lebih eksklusif? Daftar langsung untuk In-House Training dan tentukan jadwal sendiri! Hubungi kami di nomor WhatsApp 0812-9826-2727 atau klik di sini.
September 19 2019 Training K3 TRAINING K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN LATAR BELAKANG TRAINING K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN Training K3 Bekerja Pada Ketinggian, kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian merupakan kecelakaan yang sangat umum dan cukup tinggi dibergai sektor industri. Cedera yang ditimbulkan dari luka karena kecelakaan jenis ini biasanya cukup serius karena bagian-bagian vital tubuh seperti kepala atau kaki menjadi bagian yang paling sering terkena. Seseorang yang jatuh dari ketinggian 2 meter sudah mempunyai peluang untuk mengalami cedera yang fatal. Pelatihan “Bekerja di Ketinggian” dirancang untuk menyediakan personil dengan kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik. Bukan hanya tidak membuat tenaga kerja Anda bahagia, tetapi Anda akan menghemat uang melalui peningkatkan produktifitas dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. SASARAN DAN MANFAAT TRAINING Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahayabekerja pada ketinggian. Peserta mampu menggunakan sistem yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya. PERSYARATAN PESERTA TRAINING Teknisi K3 Bekerja Di Ketinggian Foto copy KTP Foto Copy ijazah terakhir Curiculum Vitae CV Pas Foto ukuran 3×4 3 lembar Pendidikan minimal SLTP/sederajat Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak takut terhadap ketinggian Berpengalaman kerjadi bidang K3 ketinggian Surat Keterangan Dari Perusahaan Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang K3 Ketinggian Pengawas K3 Bekerja Di Ketinggian Foto copy KTP Foto Copy ijazah terakhir Curiculum Vitae CV Pas Foto ukuran 3×4 3 lembar Pendidikan minimal SLTA Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak takut terhadap ketinggian Berpengalaman kerjadi bidang K3 ketinggian Surat Keterangan dari perusahaan Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian Ahli K3 Bekerja Di Ketinggian Foto copy KTP Foto Copy ijazah terakhir Curiculum Vitae CV Pas Foto ukuran 3×4 3 lembar Pendidikan D3 Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak takut terhadap ketinggian Berpengalaman kerjadi bidang K3 ketinggian Surat Keterangan dari Perusahaan Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang K3 Ketinggian Unit Kompetensi DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode UnitUnit Pemenuhan PerUndang-Undangan K3 dan Persyaratan Lainnya Bekerja Pada Potensi Bahaya Hazard Alat Pelindung Diri APD. Alat Penahan Jatuh Sederhana Mencapai Lokasi/Ruang Kerja pada Prosedur Kerja pada Ketinggian Unit Kompetensi DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode UnitUnit Pemenuhan PerUndang-Undangan K3 dan Persyaratan Lainnya Bekerja Pada Potensi Bahaya Hazard Alat Pelindung Diri APD. Tangga-Portabel di Level Dasar untuk Digunakan Alat Penahan Jatuh Sederhana Mencapai Lokasi/Ruang Kerja pada pada Prosedur Kerja pada Alat Angkat Barang Ringan pada Ketinggian OUTLINE TRAINING KELOMPOK DASAR Peraturan Perundangan K3 bekerja pada ketinggian Dasar-dasar K3 Alat-alat pelindung diri Identifikasi bahaya kerja pada ketinggian Penerapan prosedur kerja pada ketinggian Penggunaan alat penahan jatuh perorangan Memasang tangga portable Teknik Penyesuaian Posisi Kerja Teknik Pergerakan sederhana dan bebas pada ketinggian Penerapan prosedur operasi standar kerja pada ketinggian Pengangkatan barang ringan pada ketinggian Dasar Penyelamatan pada Ketinggian Praktek Lapangan INSTRUKTUR TRAINING Senior Trainer HSP yang berpengalaman dalam bidang K3 Bekerja di Ketinggian. FASILITAS TRAINING Hard / Soft Copy Materi Training Sertifikat Kompetensi dari BNSP Sertifikat Training dari HSP 2x coffee break Makan Siang Gimmick DURASI TRAINING 3 Hari + 1 Hari Ujian TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang Ruangan nyaman Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis. Parkir gratis Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong BIAYA TRAINING Teknisi K3 Bekerja Di Ketinggian Rp. 6, Pengawas K3 Bekerja Di Ketinggian Rp. 6,500,000,- Ahli K3 Bekerja Di Ketinggian Rp. 7,000,000,- KONTAK INRORMASI HSP Academy Training Center Jl. Janur Kuning I BH 11 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten HP 0812 8168 8809 atau 0811 1280 794 Phone 021-55686090 and 021-55686097 Fax. 021 29001152 Email info Website
standar operasional prosedur bekerja di ketinggian